Oke, kali ini yang dibahas adalah masalah yang cukup tidak ringan, :p yaitu Tanah Wakaf. Mendengar namanya saja, pasti sudah membuat kita pusing. Entah itu tentang bagaimana cara wakaf, apa saja syaratnya, bagaimana hukumnya, dalil-dalilnya, orang yang terlibat, apa itu nadzir? dan lain sebagainya yang tentu tidak sedikit.
Oleh karena memahami hal itu, aku disini mencoba untuk memberikan solusi dengan membuatnya menjadi sebuah power point singkat yang Insya Allah lebih mudah dibaca. Silahkan bagi yang menginginkannya bisa mendownload dalam link dibawah ini, semoga bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar